musi

Senin, 27 November 2017

ASPEK HUKUM K3


Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan ketentuan perundangan dan memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi. Berikut diantaranya :

Ø  UU NO. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Ø  UU NO. 3 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Ø  UU NO. 8 Tahun 1998 tentang perlindungan konsumen

Ø  UU NO. 22 tentang MIGAS

Ø  UU NO. 19/ 1999 tentang jasa konstruksi

Ø  UU NO. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung

Ø  UU NO. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Bab XI Lingkungan hidup dan keteknikan

Sumber : SMK3(Soehatman Ramli)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar