Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan ketentuan
perundangan dan memiliki landasan hukum yang wajib dipatuhi. Berikut
diantaranya :
Ø UU NO. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Ø UU NO. 3 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Ø UU NO. 8 Tahun 1998 tentang perlindungan konsumen
Ø UU NO. 22 tentang MIGAS
Ø UU NO. 19/ 1999 tentang jasa konstruksi
Ø UU NO. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
Ø UU NO. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan Bab XI
Lingkungan hidup dan keteknikan
Sumber
: SMK3(Soehatman Ramli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar